Jokowi Pilih Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dipilih sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dipilih sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Jokowi ingin mendorong riset dan pengembangan produk teknologi lokal? Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
Berdasarkan Pasal 3, ada empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal. Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan
percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal. Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketig, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
"Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media," jelas Pasal 4.
Ketua TIM Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Dalam menjalankan tugas, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris pada unit kerja di
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketua Tim Gernas diamanahkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Seperti bunyi Pasal 7.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Berikut susunan Tim Gernas BBI, sebagaimana diatur di Pasal 2 Keppres Nomor 15 tahun 2021:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
f. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Reporter: Liza Egeham dan Muhammad Genantan
Baca juga:
Wamendag Pamer dari Ujung Rambut Hingga Kaki Pakai Produk Dalam Negeri
SNI Rokok Elektrik Dinilai Untungkan Pengusaha
Pemerintah Luncurkan Bangga Buatan Indonesia di Sulawesi Utara
Menko Luhut: Semangat Bangga Buatan Indonesia Konsisten Hadir Bagi UMKM
Ramai Diperbincangkan, Ini Perbedaan Laptop Merah Putih dan Pelajar
Mengurai Polemik Laptop Merah Putih