Jokowi sudah anggarkan Rp 781 M beli Lapindo tahun 2015
Bakrie sudah menyatakan tak mampu lagi bayar ganti rugi korban lumpur. Pemerintah pun resmi beli Lapindo.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dana untuk membeli aset PT Minarak Lapindo sudah dianggarkan di DIPA APBN-P 2015. Menurut Basuki, dana untuk membeli aset tersebut tak masalah dari APBN 2015 atau APBNP 2015, karena hanya masalah sumber dananya saja.
"Dananya APBN atau APBN-P tidak masalah, itu hanya persoalan sumber dananya saja," ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, Basuki menegaskan dana untuk pembelian tersebut sudah dianggarkan di DIPA APBN-P 2015.
"Sudah ada anggaran di DIPA APBNP 2015," ujarnya.
Terkait eksekusi penyelesaian ini, Basuki menyerahkannya kepada Jaksa Agung.
"Urusan Jaksa Agung, ada surat kuasa jual. Jadi kalau tidak selesai pemerintah bisa jual," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya menyepakati pembelian aset PT Minarak Lapindo yang selama ini menyebabkan bencana lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Tanah yang berada di area terdampak lumpur senilai Rp 3,8 triliun. Minarak Lapindo sudah membayar ganti kerugian sebesar Rp 3,03 triliun, namun sisanya Rp 781 miliar belum dibayarkan dengan alasan tidak ada lagi dananya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu 4 tahun untuk Lapindo bayarkan sisa ganti kerugian tersebut Rp 781 miliar kepada pemerintah. Hal ini agar penduduk setempat yang terkena dampak lumpur Lapindo tidak lagi sengsara menunggu pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo.