Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Media sosial mendadak ramai tentang penguasaan ratusan ribu hektar lahan oleh Prabowo Subianto.
Video saat debat calon presiden 2019 pun kembali bermunculan di beranda media sosial.
Pada kontestasi Pilpres 2019, Joko Widodo yang saat itu menjadi peserta calon presiden petahana, menyampaikan Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
merdeka.com
"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi dalam debat Capres, Minggu 17 Februari 2019 lalu.
Di akhir debat saat penutupan, Prabowo langsung memberikan klarifikasi soal lahan yang dimilikinya.
Menurut Prabowo, lahan itu sebenarnya adalah milik negara, namun statusnya adalah hak guna usaha atau HGU.
merdeka.com
"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo kala itu.
Prabowo pun mempersilakan jika negara mau mengambilnya. Asalkan, tanah itu tidak dikelola pihak asing.
"Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.
Kembali Terulang
Hampir lima tahun berselang, isu tentang penguasaan ratusan ribu hektar lahan oleh Prabowo kembali diungkit dalam kesempatan yang sama, debat calon presiden.
Minggu (7/1), calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyinggung ketimpangan kesejahteraan antara anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Menteri Pertahanan yang dijabat oleh Prabowo Subianto.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak (Prabowo Subianto) punya lahan 340.000 hektar, tapi setengah prajurit tidak punya rumah dinas. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies.
Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenai HGU. Berikut penjelasannya:
Bagian IV,
Hak Guna-Usaha
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.