Anies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya
Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Anies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya
Fakta Ratusan Ribu Hektar Lahan Prabowo yang Disinggung Anies saat Debat Capres
Kepemilikan tanah Prabowo Subianto kembali diungkit dalam debat Calon Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke-3 yang diselenggarakan Minggu (7/1) malam di Istora Senayan, Jakarta.
Saat itu, calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mengungkapkan ironi kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih banyak tidak memiliki rumah dinas.
Sementara Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 02, memiliki ratusan hektar lahan.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak (Prabowo Subianto) punya lahan 340.000 hektar, tapi setengah prajurit tidak punya rumah dinas. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies dalam Debat Capres, Minggu (8/1) malam.
Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Pada debat Capres 2019, Joko Widodo yang saat itu menjadi calon presiden petahana mengungkap Prabowo menguasai ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi dalam debat Capres, Minggu (17/2/2019).
Di akhir debat saat penutupan, Prabowo langsung memberikan klarifikasi soal lahan yang dimilikinya.
Menurut Prabowo, lahan itu sebenarnya adalah milik negara, namun statusnya hak guna usaha atau HGU.
merdeka.com
"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo Minggu (7/1) malam.
Dia pun mempersilakan jika negara mau mengambilnya.
"Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegas Prabowo.
Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Sedangkan untuk kepemilikan tanah pribadi Prabowo sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), totalnya mencapai 82.488 meter persegi.
Tanah tersebut berada di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.
Perolehan tanah tersebut ada yang berasal dari hibah hingga perolehan sendiri.
merdeka.com