Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Tanah milik Prabowo dalam LHKPN nilainya hanya Rp275,32 miliar.
Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Anies dianggap menyampaikan fitnah terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Fitnah yang menjadi objek laporan PHPB yakini ketika Anies dalam debat ketiga KPU hari Minggu (7/1) menyampaikan Prabowo menguasai lahan 340.000 hektar.
Padahal, kata Subadria Nuka, tanah milik Prabowo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nilainya hanya Rp275,32 miliar.
"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,"
ujar salah satu pelapor, Subadria Nuka, dikutip pada Selasa (9/1).
Perihal luas lahan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) juga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait jumlah lahan yang dikuasai oleh para pengusaha.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data terakhir yang dimiliki Walhi memang menunjukkan 340.000 hektar lahan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik Prabowo Subianto.
"Data terakhir membenarkan sekitar 340.000 hektar memang diduga dikuasai oleh Prabowo Subianto melalui beberapa perusahaan-perusahaannya," kata Uli kepada merdeka.com.
Namun sekarang jumlah tersebut sudah berkurang atau belum, hal itu tidak dapat dipastikan.
Sebab akses informasi publik tersebut tertutup.
"Sistem informasi berkaitan dengan HGU HTI dan sebagainya Itu tertutup, jadi publik sangat sulit sekali mengakses data satu perusahaan itu milik siapa dan sebagainya, jadi itu problemnya," kata Ulil.
Dia pun mendorong agar pemerintah dapat memberikan akses terbuka bagi publik untuk memantau luas wilayah atau lahan yang dikuasai oleh perusahaan.
Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenai HGU. Berikut penjelasannya:
Bagian IV: Hak Guna-Usaha
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.