Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak (Prabowo Subianto) punya lahan 340.000 hektare," kata Anies.
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Penguasaan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo Subianto melalui sejumlah perusahaannya, kembali menjadi pembahasan publik usai debat ketiga calon presiden, di Istora Senayan, Minggu (7/1) malam.
Isu ini muncul ketika calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan, bahwa kondisi kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat timpang jika dibandingkan dengan Menteri Pertahanan yang diemban Prabowo Subianto.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak (Prabowo Subianto) punya lahan 340.000 hektare, tapi setengah prajurit tidak punya rumah dinas. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies.
Lalu benarkah Prabowo menguasai lahan seluas 340.000 hektare? Bagaimana statusnya?
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data terakhir yang dimiliki Walhi memang menunjukan 340.000 hektare lahan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik Prabowo Subianto.
"Data terakhir membenarkan sekitar 340.000 hektare memang diduga dikuasai oleh Prabowo Subianto melalui beberapa perusahaan-perusahaannya," kata Uli kepada merdeka.com, Senin (8/1).
Namun, apakah jumlah tersebut sudah berkurang atau belum, hal itu tidak dapat dipastikan lantaran akses publik yang tertutup oleh pemerintah.
Selain itu, pada Januari 2022 pemerintah sempat melakukan evaluasi skala besar tentang perizinan pengelolaan lahan oleh sejumlah perusahaan.
Yang jelas, Uli mengatakan status lahan yang dikuasai perusahaan Prabowo Subianto adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Kedua-duanya itu jenis izin yang dia miliki," ucapnya.
Uli menyampaikan, berdasarkan catatan WALHI, perusahaan milik Prabowo, yang memiliki izin HGU atau HTI, tersebar di Sumatera dan di Kalimantan.
Salah satu perusahaan Prabowo yang disoroti WALHI adalah PT Tidar Merinci Agung di Sumatera Barat. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit.
"Artinya, ada proses sepihak yang dilakukan oleh negara dengan mengkavling wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat itu menjadi HGU yang diberikan kepada perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU, hak pakai, hak pengelolaan, hak pengelolaan hutan.
"Tapi dalam praktik ada orang atau badan hukum itu mengklaim sebagai pemegang hak seolah mutlak," ucap Najih saat dikonfirmasi merdeka.com.