Jokowi sudah pilih Hakim MK pengganti Patrialis Akbar
Jokowi sudah pilih Hakim MK pengganti Patrialis Akbar. Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK ke Presiden Joko Widodo pada 3 April lalu. Ketiga nama yang diserahkan oleh tim Pansel merupakan hasil dari seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih satu dari tiga calon Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). Namun siapa calon yang dipilih oleh Jokowi, masih dirahasiakan.
"Karena Keputusan Presiden (Keppres)-nya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4).
Johan menjelaskan, Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar seharusnya tak perlu dipilih melalui seleksi oleh Pansel. Sebab, posisi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar merupakan posisi perwakilan dari pemerintah di mana Presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuk.
Namun, kata Johan, dikarenakan Kepala Negara menginginkan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki integritas, maka pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan secara transparan melalui seleksi.
"Sebenarnya tanpa Pansel bisa, tapi ini tradisi barulah. Saya kira bagus," kata Johan.
Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK ke Presiden Joko Widodo pada 3 April lalu. Ketiga nama yang diserahkan oleh tim Pansel merupakan hasil dari seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.
Ketiga nama yang lolos seleksi tahap akhir tersebut, di antaranya Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra yang mendapatkan rangking pertama. Pengajar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya berada di rangking kedua perolehan penilaian dari Pansel MK. Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi berada di rangking ketiga hasil penilaian.
"Itu tiga nama yang kami serahkan ke Presiden. Sekarang saudara tunggu untuk Presiden menetapkan dari tiga nama itu," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4).
Harjono menjelaskan Pansel MK lebih mengedepankan melihat integritas dari setiap calon. Integritas menjadi patokan utama dalam melihat tiga calon yang akan dipilih. Ketiga calon ini dianggap memiliki integritas sehingga terpilih dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sangat memberi perhatian terhadap integritas, tentu bukan satu-satunya, dalam undang-undang, ia (Hakim MK) harus menguasai UUD dan negarawan. Itu kemudian yang menjadi pegangan Pansel untuk diserahkan ke Presiden," ujar Harjono.
Calon Hakim Konstitusi MK akan menggantikan Patrialis Akbar yang diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dalam putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga:
KPK berharap Jokowi pilih calon terbaik pengganti Patrialis Akbar
Tiga nama calon hakim MK pengganti Patrialis diserahkan ke Jokowi
'Seleksi hakim MK seperti sidang pengukuhan gelar doktor'
Mantan kepala PPATK mundur dari seleksi calon hakim MK
Ikut wawancara seleksi calon hakim MK, Saldi Isra mengaku was-was
12 Orang lolos seleksi administrasi Hakim MK, ada nama M Yusuf
Arief Hidayat terpilih aklamasi gantikan Hamdan pimpin MK
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.