Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri di Kemensos
Dalam Perpres tersebut menjelaskan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Lalu wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi dalam lingkup Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu posisi wakil menteri sosial. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) dalam perpres tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (29/12).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Dalam Perpres tersebut menjelaskan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Lalu wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," pada pasal 2 ayat 4.
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri yaitu membantu membantu Menteri dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial. Lalu membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," dalam pasal 3.
Untuk diketahui saat ini sudah ada tujuh kursi wakil menteri kosong di pemerintah Jokowi. Jabatan tersebut diantaranya wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek), wakil menteri sosial, wakil menteri perindustrian, wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan-RB), wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kop UKM), wakil menteri ketenagakerjaan.
Baca juga:
Dirjen Penanganan Fakir Miskin & Badan Pendidikan, Penyuluhan Kemensos Dihapus
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Jokowi Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Sintang
Kemensos Beri Pendampingan Siswi SMP di Jombang Korban Pemerkosaan hingga Hamil
Mensos Risma: Saya Minta Kawasan Rawan Bencana Didirikan Lumbung Sosial
Kemensos Beri Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan Perundungan di Malang