Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt
Keppres tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (19/9).
- Di Depan Jokowi, Presiden Prabowo Pidato Perdana Singgung Pemimpin Bekerja untuk Kerabat
- Jokowi Ungkap Pramono Anung Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Seskab
- Jokowi Tertawa Terbahak-bahak Tahu Pramono Anung Maju Pilkada Jakarta 2024
- Jelang Habis Jabatan, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus, Prabowo Sibuk Mencatat
Keppres tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.
Kini, Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabinet.
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," kata Ari.
Diketahui, Pramono Anung maju sebagai calon gubernur Jakarta bersama pendampingnya Rano Karno. Keduanya diusung oleh PDI-Perjuangan.