Jokowi Teken Keppres, Saiful Mahdi Segera Bebas
Presiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) amnesty untuk Saiful Mahdi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa (12/10).
Presiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) amnesty untuk Saiful Mahdi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa (12/10).
"Hari ini tadi bapak presiden menandatangani Keppres untuk amnesty saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno di kantornya, Selasa(12/10).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menjelaskan keluarnya aturan tersebut seiring dengan DPR yang sudah menyetujui permintaan amnesty untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis (7/10). Oleh karena itu nantinya Keppres tersebut akan dikirimkan kepada MK, Jaksa Agung, serta Saiful Mahdi.
"Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan amnesty-nya saudara Saiful Mahdi ini kepada MK, Jaksa Agung, kemudian yang bersangkutan," ungkapnya.
Dia pun berharap, dengan adanya Keppres tersebut kasus bisa ditindaklanjuti. Sehingga Saiful Mahdi bisa bebas.
"Semoga saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu secepat-cepatnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi pidana 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Dia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).
Setelah itu, pada Kamis (7/10) dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang, Muhaimin Iskandar membacakan surat presiden terkait permohonan amnesti Saiful Mahdi.
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," ujar Muhaimin dalam rapat paripurna.
Baca juga:
Presiden Jokowi Tak Mau Asing Kuasai Smelter Freeport
Momen Jan Ethes Main Sepeda Keliling Gedung Agung Malioboro Dikawal Paspampres
Presiden Jokowi: Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Serap 40.000 Tenaga Kerja
Jokowi soal Smelter Freeport: Kita Kuasai Salah satu Tambang Terbesar Dunia
Jokowi Perintahkan Perusahaan Swasta dan BUMN Tambang Segera Lakukan Hilirisasi
RI Punya Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi Minta Dimanfaatkan untuk Kemakmuran Rakyat