Jokowi Teken Perpres Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK
Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diketen Jokowi pada 30 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Minggu (5/1/2020), dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres itu.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Perpres tersebut juga mengatur soal jabatan Kepala Bagian yang merupakan jabatan administratif. Baik Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK atas usul Dewan Pengawas.
"Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Pasal Pasal 18.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)