Jokowi Teken PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Bela Negara
Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dalam aturan tersebut menjelaskan ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung.
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.
"Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," dalam pasal satu seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).
Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Kemudian, pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, badan swasta," dalam pasal 54.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelatihan dilakukan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik. Selama mengikuti pelatihan dasar calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Masa pengabdian komponen cadangan dari unsur warga negara terdiri atas masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif yang dimaksud yaitu pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan pada saat mobilisasi," bunyi pasal 62 dan 63.
Lalu komponen cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian atau putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja. Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Komponen cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," pada pasal 69.
Sementara itu, pemberhentian komponen cadangan meliputi pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Dalam pasal 70 menjelaskan pemberhentian ditetapkan oleh menteri terkait.
"Komponen cadangan diberhentikan dengan hormat telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang tidak dapat melanjutkan komponen cadangan, gugur," pada pasal 71.
Baca juga:
Keluh Kesah Korban Gempa Mamuju, Dipaksa Pindah Tenda Sebelum Jokowi Tiba
CEK FAKTA: Tidak Benar Vaksinasi Presiden Jokowi Gagal dan Harus Diulang
Istana Klaim Pemerintahan Jokowi Tak Obral Izin Sawit dan Tambang
Istana Tepis Kabar Jokowi Pilih Komjen Sigit Karena Faktor Kedekatan
Presiden Jokowi: Sriwijaya Air Beri Santunan Rp 1,2 M Ahli Waris Korban SJ-182
Jokowi Minta Menhub Benahi Manajemen Penerbangan: Keselamatan Penumpang yang Utama