Jokowi terbitkan Keppres Hari Santri Nasional, bukan hari libur
Pramono menambahkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan eksternal.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Keppres ini isinya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
"Telah ditetapkan hari santri pada tanggal 22 Oktober, hari santri bukan hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).
Pramono menambahkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal terkait. Namun, 22 Oktober tidak akan dijadikan sebagai hari libur nasional.
"Tidak libur dan pada tanggal 22 Oktober kemungkinan ada acara yang cukup besar di Jakarta," jelasnya.
Sekadar diketahui, penetapan hari santri itu terkait salah satu janji Jokowi saat masa kampanye Pemilihan Presiden 2014. Namun saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi menyampaikan bahwa tanggal 1 Muharram akan ditetapkan sebagai hari santri, bukan tanggal 22 Oktober.