Jokowi terima 'Tim Pembela' di Istana, tugasnya tangkal ujaran kebencian
Presiden Jokowi menerima sejumlah advokat yang tergabung di Tim Pembela (TP) Jokowi di Istana, Jakarta, Rabu (31/5). Mereka yang hadir di antaranya, Rambun Tjajo, Dedy Mawardi, Nazaruddin Ibrahim, Muhammad Antonius dan Achmad Budi Prayoga.
Presiden Jokowi menerima sejumlah advokat yang tergabung di Tim Pembela (TP) Jokowi di Istana, Jakarta, Rabu (31/5). Mereka yang hadir di antaranya, Rambun Tjajo, Dedy Mawardi, Nazaruddin Ibrahim, Muhammad Antonius dan Achmad Budi Prayoga.
Juru Bicara TP Jokowi Dedy Mawardi mengatakan, Tim ini akan bekerja untuk melakukan advokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang sekarang tengah diemban oleh Jokowi.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
"TP ini akan jadi garda di depan untuk melawan tindakan penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan," kata Dedy kepada wartawan.
Dari adanya penegakan hukum ini, kata dia, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang mengatas namakan 'kebebasan' melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Presiden.
"Untuk ke depan dalam melakukan kerja-kerja konkretnya, TP Jokowi tentunya akan berkoordinasi dengan lembaga kepolisian serta akan membentuk TP Jokowi di setiap daerah di seluruh Indonesia," tutup dia.
Baca juga:
Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi