Jokowi Tugaskan PT KAI Pimpin Konsorsium BUMN Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Menurut Perpres tersebut, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
Presiden Joko Widodo(Jokowi) menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93/2021 terkait perubahan atas Perpres nomor 107/2015 terkait Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa aturan yang diubah, salah satunya terkait penugasan kepada konsorsium badan Usaha Milik Negara yang kini dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia(Persero).
Diketahui dalam Perpres sebelumnya ditegaskan, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan Usaha Milik Negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Dari mana Prabowo dan Jokowi memulai perjalanan dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Prabowo naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Jokowi dari Stasiun Tegalluar, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuju Stasiun Halim Jakarta Timur.
-
Mengapa Presiden Jokowi hadir di acara serah terima pesawat? Acara serah terima Pesawat C-130J-30 Super Hercules untuk TNI AU.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menemani Prabowo menjajal kereta cepat Jakarta Bandung? Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkesempatan menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (19/9/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)," pada pasal 1 dalam perpres yang baru diteken Jokowi pada 6 Oktober lalu.
Menurut Perpres tersebut, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
"Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.
Kemudian dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat juga diubah. Sebelumnya dalam pasal 2 perpres nomer 107/2015 trase jalur kereta cepat terdiri dari Jakarta-Walini-Bandung. Sedangkan dalam perpres pasal 2 ayat 1 yang baru trase jalur kereta cepat menjadi Jakarta-Padalarang-Bandung.
"Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 2 ayat 2.
Baca juga:
Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
PLN Rampungkan 2 Proyek Listrik Tegangan Tinggi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Melihat Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kawal Proyek Kereta Api Cepat, Kejati Selamatkan Uang Negara Rp3,2 Triliun
Menjajal Kereta Gantung yang Jadi Solusi Kemacetan Parah di Mexico City
Pengguna Kereta Api Turun 33 Persen 5 Hari Penerapan PPKM Darurat