Jokowi Tunggu Sidang DKPP untuk Keluarkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan
Jokowi Tunggu Sidang DKPP untuk Keluarkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan. Meski Wahyu secara terbuka telah mengundurkan diri sebagai anggota KPU, Pramono mengatakan Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP. SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU. Selama SK tersebut belum diterbitkan, Wahyu masih berstatus anggota KPU.
Pramono menjelaskan bahwa penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah itu, pimpinan KPU harus terlebih dahulu mengajukannya ke Jokowi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," jelas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1).
Meski Wahyu secara terbuka telah mengundurkan diri sebagai anggota KPU, Pramono mengatakan Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP. SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidang.
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," ucap dia.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tampak hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung KPK ini akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.
"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com