Jokowi tunggu surat resmi DPR untuk lantik Hadi jadi Panglima TNI
Berdasarkan informasi yang berkembang, Hadi dilantik pada Jumat (8/12) di Istana Kepresidenan Bogor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Marsekal Hadi Tjahjanto jadi Panglima TNI baru. Namun, belum diketahui kapan pelantikan dilakukan sebab Jokowi masih menunggu surat persetujuan dari DPR.
"Saya menunggu proses yang ada di DPR," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Berdasarkan informasi yang berkembang, Hadi dilantik pada Jumat (8/12) di Istana Kepresidenan Bogor. Saat dikonfirmasi, Jokowi tidak membenarkan informasi tersebut.
"Ditanyakan aja ke sana, kok tanya ke saya. Kita menunggu selesai proses semuanya di DPR. Ya, selesai di sana pun harus ada surat resmi yang kami terima," ucapnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengirim surat kepada DPR melalui Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (4/12). Surat tersebut berisi usulan nama Hadi sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun pada 1 April 2018.
Menindaklanjuti surat itu, DPR menggelar sidang paripurna pada Selasa (5/12). Hasilnya, DPR setuju Hadi ditunjuk menjadi Panglima TNI baru. Sehari setelah itu, Komisi I DPR melakukan fit and proper test atau menguji kelayakan dan kepatutan Hadi sebagai calon Panglima TNI. Hasil uji kelayakan tersebut akan didorong pada sidang paripurna hari ini.
Presiden sendiri usai meresmikan Jalan Tol Soroja di Gerbang Tol Soreang, Senin (4/12) menyatakan Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) layak mengisi jabatan Panglima TNI karena memiliki kepemimpinan dan kemampuan yang kuat.
"Saya meyakini beliau memiliki kepemimpinan dan kemampuan yang kuat dan bisa membawa TNI ke arah yang lebih profesional sesuai jati dirinya yaitu tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional," katanya.
Jokowi memastikan, penunjukkan Hadi sudah mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di mana, pada pasal 13 ayat 4 disebutkan jabatan panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.