Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
Perpres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjadi Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.
Berdasarkan Pasal 6, Pimpinan Gugus Tugas Pusat terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Anggota 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Agama;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Ketenagakerjaan; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Kesehatan; 11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 13. Menteri Komunikasi dan Informatika; 14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15. Menteri Pemuda dan Olahraga; 16. Menteri Kelautan dan Perikanan; 17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. Adapun Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat (3).
"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait," bunyi Pasal 30 ayat (3). "Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait," jelas Pasal 30 ayat (4).
Dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO selain berasal dari APBN dan APBD, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11. Reporter: Lizsa Egeham Sumber: Liputan6.com