Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jokowi menekankan bahwa nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah berasal dari daerah.
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jokowi menekankan bahwa nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah berasal dari daerah. "Apanya yang enggak akuntabel, apanya yang enggak transparan. Wong masukannya dari bawah semua," kata Jokowi di Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Jawa Barat, Jumat (4/8).
Dia menjelaskan bahwa nama Pj kepala daerah diusulkan oleh daerah yakni, DPRD. Selanjutnya, nama-nama itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah itu, Kemendagri akan mengusulkan nama Pj kepala daerah. Nama calon kepala daerah itu akan dibawa ke rapat Tim Penilai Akhir (TPA), sebelum diserahkan ke Jokowi.
"Kan (nama-nama Pj kepala daerah) dari daerah ya kan, ke Kemendagri. Terus naik ke kita, TPA. Semuanya terbuka," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan nama-nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan menggantikan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir September 2023, akan diusulkan DPRD setempat.
“Ini yang Pj Gubernur yang sudah mau selesai, daftar-nya sudah mau dibuat, sudah disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota, provinsi, di seluruh Indonesia. Jadi usulan nama dari mereka,"
ujar Wempi dijumpai usai mendampingi kegiatan Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7).
merdeka.com
"Nanti setelah diusulkan ada pra-TPA, kemudian diusulkan ke Pak Presiden. Pak Presiden akan bahas siapa yang layak, yang tidak memiliki catatan lain, untuk bisa menjalankan tugas pemerintahan dan diharapkan para Pj bisa tegak lurus apalagi menjelang pemilu di 2024," tutur dia.
Dia mengatakan pada tahun 2023 ini akan ada 170 Pj kepala daerah yang dilantik. Pengusulan nama-nama Pj kepala daerah tingkat provinsi dilakukan DPRD Provinsi, sedangkan nama-nama Pj kepala daerah tingkat kabupaten/kota diusulkan DPRD kabupaten/kota.
"Pengusulan minimal dua nama lah,"
kata Wempi.
merdeka.com