Jonru: Saya dizalimi!
Jonru: Saya didzalimi! Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.
Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting alias Jonru dimasukan ke dalam mobil penyidik Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.
Pantauan merdeka.com, sebelum dibawa Jonru terlebih dahulu melakukan pemeriksaan medis di Bidokes Polda Metro Jaya, Selasa (28/11). Jonru dikawal oleh beberapa anggota polisi dengan kedua tangan diborgol.
"Saya dizalimi. Tahu lah siapa yang berbuat zalim," ucapnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Senandung Jolo diiringi? Dalam setiap pertunjukan Senandung Jolo, syair-syair pantun yang dinyanyikan pun saling berbalas serta diiringi dengan alat musik.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.
Meskipun demikian, ia mengaku siap untuk hadapi persidangan. "Siap, saya siap Insya Allah siap," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Baca juga:
Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan
Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai
Di dalam penjara, Jonru menulis buku perjalanan hidupnya
Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi
Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan
PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah