JPU Curiga ART Ferdy Sambo Gunakan 'Earphone' saat Bersaksi di Sidang
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi dikenakan sanksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menaruh rasa curiga terhadap saksi ART Ferdy Sambo, Susi yang menggunakan earphone di telinganya. Sebab, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard, Susi kerap tidak konsisten terhadap keterangannya.
"Saudara jujur saja, saudara saksi ada yang memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree," tanya JPU di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Ada yang mengajari saudara," lanjut tanya JPU.
"Tidak ada," jawab Saksi Susi.
"Dipastikan itu tidak ada," tanya lagi JPU.
"Tidak ada," saut Susi.
Ancaman Pidana
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi dikenakan sanksi lantaran memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Izin majelis, ini terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu," ujar Ronny kepada Dewan Majelis di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (31/10).
Atas dugaan kesaksian palsu tersebut, Ronny menyampaikan Susi terancam tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Menanggapi hal itu, dewan majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan dari pihak kuasa hukum Bharada E.
Lebih lanjut, Ronny mengaku dirinya kesal dengan keterangan-keterangan dari Susi yang kerap berubah-ubah serta tidak konsisten dari BAP yang sudah dibuatnya.
"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa saja kamu bohongi apalagi kami penasihat hukum," geram Ronny.
(mdk/rhm)