JPU KPK Persoalkan Dana Rp4,6 Miliar ke Nurdin Abdullah, Saksi Tegaskan Pinjaman
Dalam persidangan, Yusuf Tyos membenarkan adanya uang sebesar Rp4,6 miliar dari dirinya kepada Nurdin Abdullah. Tetapi Yusuf mengaku dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah karena ada sertifikat rumah toko (ruko) di Jalan Penghibur Makassar yang dijadikan jaminan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik PT Multi Trading Pratama Yusuf Tyos dan Meikawati Gunadi. Keduanya dihadirkan JPU KPK terkait adanya aliran uang ke Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah sebesar Rp4,6 miliar sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam persidangan, Yusuf Tyos membenarkan adanya uang sebesar Rp4,6 miliar dari dirinya kepada Nurdin Abdullah. Tetapi Yusuf mengaku dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah karena ada sertifikat rumah toko (ruko) di Jalan Penghibur Makassar yang dijadikan jaminan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan, bahwa pada akhir Januari ia dipanggil secara pribadi oleh Nurdin Abdullah untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.
"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," jelas Yusuf Tyos.
Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang di Perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan cash yang dimasukkan dalam tiga koper. Yusuf mengaku uang tersebut diterima langsung oleh Nurdin Abdullah dan sifatnya pinjaman
"Pak NA sendiri yang menerima uangnya dan itu statusnya murni utang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak," terangnya kepada JPU KPK.
Hanya saja, lanjut Yusuf, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan Nurdin Abdullah. Selang beberapa saat, dia dihubungi Nurdin Abdullah kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.
"Katanya Pak Nurdin, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menghubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak Nurdin. Namun disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak," beber Yusuf.
Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan Nurdin Abdullah, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat. Menurutnya, kalau dia dengan Nurdin Abdullah hanya pertemanan saja.
"Pak Nurdin sering panggil saya karena suka bercanda. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itupun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya," sebutnya.
Sementara itu, JPU KPK, Siswandono mengatakan dirinya mengulik aliran dana sebesar Rp4,6 miliar dari saksi Yusuf Tyos kepada Nurdin Abdullah apakah pemberian atau pinjaman. Alasannya, ada keterangan yang menunjukkan Nurdin Abdullah menerima uang dari Yusuf Tyos.
"Ini kan keterangan dari satu pihak, yakni dari pemilik uang (Yusuf Tyos). Kami menggali apakah benar uang itu pinjaman atau pemberian dan tentu kami harus buktikan itu (dalam persidangan)," ujarnya kepada wartawan.
Siswandono mengaku pemberian uang sebesar Rp4 miliar tersebut terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan penyidik KPK. Tetapi, selanjutnya uang Rp4 miliar tersebut dikembalikan oleh keluarga Nurdin Abdullah.
"Kami menduga itu bukan uang pinjaman, tapi uang pemberian. Begitu ditangkap dibuatlah seperti itu (seolah-olah uang pinjaman), kita lihat nanti pembuktiannya," tegasnya.
Sekadar diketahui, sidang yang digelar JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya, Direktur PT Multi Trading Pratama, Yusuf Tyos, Direktur Keuangan PT Multi Trading Pratama, Meikawati Gunadi, Sekretaris Balitbanda Sulsel Junaedi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir, dan kontraktor Ferry Tanriady.
Baca juga:
Pejabat Pemprov Sulsel Akui Didatangi Timses Nurdin Abdullah untuk Minta Proyek
Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa Cecar 2 Pejabat Pemprov Sulsel Soal Timses Minta Proyek
Sidang Suap Gubernur Sulsel, Kontraktor Akui Setor Uang ke Ajudan Nurdin Abdullah
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Anak Buah Agung Ditanya Soal Daftar Penerima Uang
Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah