JPU sebut pleidoi Jessica berisi transkip sidang, banyak diulang
JPU sebut pleidoi Jessica berisi transkip sidang, banyak diulang. Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan, atau pleidoi sebanyak 4.000 halaman yang ditulis selama lima hari, untuk melawan tuntutan 20 tahun penjara oleh JPU.
Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan, atau pleidoi sebanyak 4.000 halaman yang ditulis selama lima hari, untuk melawan tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ketua tim JPU, Ardito Muawardi menanggapi santai pleidoi yang dibacakan selama dua hari berturut-turut itu. Sebab, isinya tidak ada yang baru, di mana sebagian besar isinya merupakan pengulangan dari sidang-sidang sebelumnya.
"Materi pleidoi itu apa yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum. Sedangkan berkas yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan," kata Ardito di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Menurutnya, berkas setebal itu hanyalah berupa catatan selama persidangan, atau transkrip dari saksi-saksi dan para ahli saat selama 4 bulan terakhir. Di mana kata-kata sampai tanda bacanya begitu mirip.
"Sebenarnya materi pleidoi sudah dijelaskan oleh ketua tim di awal kemarin. Kemudian dibacakan lagi jadi panjang sampai memakan waktu 2 hari, kesimpulannya juga baru tadi. Ketika awal-awal pleidoi kan Pak Otto menjelaskan, itu hari pertama. Kemudian anggota anggota lainnya ikut membacakan," imbuhnya.
Dia menilai, dalam pleidoi itu penasihat hukum hanya mengulang isi tuntutan yang dibacakan satu pekan sebelumnya. "Analisanya Itu pun kalau dikatakan tuntutan kita banyak yang diulang-ulang, kalau menurut saya materinya (pleidoi) lebih diulang-ulang lagi pleidoi nya penasihat hukum," ungkap Ardito.