Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU
Terdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Perkara Lisa Yani (33), istri yang memotong kemaluan suaminya, RN (33), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, dua hari lalu. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-indang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tuntutan sudah kami layangkan di persidangan, yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap JPU Giovani, Kamis (25/7).
Giovani menyebut terdakwa dan suaminya sepakat berdamai dibuktikan dengan surat perdamaian antara keduanya. Terdakwa juga dimaafkan korban dan mereka batal bercerai sehingga sepakat tetap melanjutkan rumah tangganya untuk menghidupi dua anak mereka yang masih kecil.
Meski beberapa hal itu cukup meringankan, namun jaksa tetap menuntut terdakwa dengan pidana kurungan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban cacat berat akibat alat kelaminnya sudah terpotong.
"Ini menjadi hal yang memberatkan tuntutan kami kepada terdakwa," kata Giovani.
Selanjutnya, putusan diserahkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Hakim meminta terdakwa menghadirkan suaminya untuk dimintai kesaksian terkait surat perdamaian dan pemberian maaf olehnya.
"Hakim butuh pembuktian dengan kehadiran korban langsung di pengadilan," kata Giovani.
Diketahui, terdakwa memotong kemaluan suaminya, dengan pisau karter berkarat. Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setelah luntang lantung di jalanan.
Terdakwa mengaku ia dan suaminya ribut hebat saat malam kejadian, Kamis (22/2). Pemicunya karena ia diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Terdakwa kecewa berat karena selama 12 tahun menikah baru kali ini menghadapi masalah besar dengan suaminya. Pernikahan mereka telah dikaruniai tiga orang anak.
Pada malam itu, dia ingin berbicara dengan istri muda suaminya namun teleponnya tak kunjung diangkat. Dia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Dalam sambungan telepon, terdakwa sempat memarahi madunya karena bersedia dinikahi pria yang sudah beristri. Namun pikirannya kalut karena wanita itu tengah mengandung janin dari suaminya.
Terdakwa kesal bukan main. Di satu sisi ia tak ingin dimadu, di sisi lain suaminya enggan menceraikan salah satu dari mereka. Pikirannya hanya kasihan dengan ketiga anaknya. Ia bingung bagaimana nasib mereka jika berpisah dengan suaminya.
Keributan keduanya cukup lama, hampir tengah malam dan tak membuahkan hasil. Terdakwa pun akhirnya tidur dengan menyisakan kesedihan mendalam dan kebingungan. Meski sangat marah dan kecewa dengan suaminya, terdakwa masih bersedia melayani suaminya dengan baik. Keesokan harinya, terdakwa bangun lalu mandi besar dan salat Subuh. Setelah beres-beres rumah, dia membuka warung di depan rumahnya.
Nah saat di warung itulah, terdakwa melihat pisau karter berkarat. Spontan ia kalap dan tak seakan tak sadar menemui suaminya yang sedang tidur pulas.
Tanpa ragu, ia membuka celana pendek yang dikenakan suaminya dan langsung memotong kemaluannya. Korban merintih kesakitan yang membuatnya panik. Terdakwa berlari keluar rumah. Tak lama ia mendapati ada mobil truk tronton melintas di depan rumahnya dan menumpang hingga menuju Muara Enim.
Di daerah pelariannya, terdakwa masih bersedih. Sedih karena dimadu dan menyesal telah memotong alat vital suaminya. Dia pun menghubungi saudaranya untuk dijemput karena lelah hidup luntang lantung di tempat orang. Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.