Tak Ada Lauk dan Tidak Diberi Uang, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur
Tersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Pemicunya karena pelaku kesal tak diberi uang dan tidak ada lauk saat hendak makan.
Tak Ada Lauk dan Tidak Diberi Uang, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur
Seorang pria, AN (51), menganiaya istrinya, SR (36), hingga babak belur. Pemicunya karena pelaku kesal tak diberi uang dan tidak ada lauk saat hendak makan.
Peristiwa itu bermula saat pelaku pulang ke rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (30/4). Pelaku lantas menuju dapur untuk makan.
Pelaku marah-marah karena tak ada satu pun lauk yang dimasak istrinya. Ia pun meminta uang Rp50 ribu dengan alasan ingin membeli nasi bungkus di luar.
Namun, korban tidak memberi karena tidak punya uang sama sekali. Hal itu juga alasan ia tidak memasak di hari itu.
Pelaku naik pitam hingga menggebuki korban. Pria itu juga menendang punggung dan pantat istrinya. Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dengan cukup kuat.
Korban teriak histeris sehingga mengundang kerumunan warga. Ia dibawa ke puskesmas untuk perawatan, sementara suaminya keburu kabur.
Polisi yang mendapat informasi masyarakat datang ke lokasi. Petugas melakukan olah TKP dan selanjutnya meringkus pelaku.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna mengungkapkan, korban mengaku kerap ribut dengan tersangka. Ia hanya bersabar dengan harapan suaminya merubah sikapnya sehingga keluarganya dapat bertahan.
Lama-kelamaan, tersangka semakin beringas dan kerap main tangan. Terakhir korban digebuki dan tak tahan lagi untuk meminta kasus ini diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
"Tersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna, Rabu (1/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Pasal 44 Ayat (2) disebutkan sanksi pidana atas kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat diancam penjara selama 10 tahun.