JPU Ungkap Konspirasi Pengurusan Izin Proyek Meikarta
Awalnya, pada tahun 2016 Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi melakukan penyesuaian RDTR, dalam rangka pengembangan pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang, sebagai bagian dari program Kementerian ATR/BPN.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan semua perizinan proyek Meikarta. Namun, pihak pengembang yang juga terdakwa, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus sejumlah perizinan, hingga akhirnya tanggal 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada terdakwa Billy Sindoro, bos pengembang Meikarta pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Awalnya, pada tahun 2016 Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dalam rangka pengembangan pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang, sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Untuk mengakomodir kepentingannya, RDTR dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta, yang berlokasi di Desa Cibatu dalam WP I kecamatan Cikarang Selatan, dan WP II di kecamatan Cikarang Pusat.
Pada akhir tahun 2016 sehubungan dengan penyesuaian RDTR, perwakilan dari Meikarta, Edi Dwi Soesianto dan Satriadi datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, dengan tujuan membicarakan pembangunan
urban home dan superblock proyek Meikarta.
Pada pertemuan tersebut, mereka menjanjikan kepada Jamaludin akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut masih di akhir tahun 2016, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin sebesar Rp 1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang.
Dari nominal itu, Jamaludin memberikan jatah Rp 100 juta kepada Satriadi dan kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp 400 juta.
Setelah penyerahan uang pertama, Edi dan Satriadi kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Jamaludin di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Jamaludin kemudian memberikan uang lagi dengan nominal serupa seperti yang pertama kepada Satriadi dan Neneng. Kemudian uang yang sudah diterima Neneng tersebut diserahkan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Pada bulan April 2017, RDTR untuk WP I dan WP IV diajukan oleh Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi, selanjutnya WP I dan WP IV disahkan pada bulan Mei 2017, sedangkan WP II dan WP III diajukan dan disahkan pada bulan Juli 2017 oleh DPRD Kabupaten Bekasi," ujar jaksa penuntut umum KPK, I Wayan Riana.
Kemudian RDTR Kabupaten Bekasi tersebut diajukan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk mendapatkan persetujuan substantif dari Gubernur Jawa Barat.
Pada sekitar bulan Juli 2017, Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin dan Neneng Rahmi Nurlaili menghadiri rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Dedi Mizwar.
Dalam rapat, hadir pula Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang RDTR WP I dan WP IV.
Pada pertemuan itu, Dedi Mizwar menanyakan tentang posisi Meikarta dengan mengatakan "Meikarta di mana?". Neneng Rahmi Nurlaili menjawab bahwa posisi Meikarta dalam peta RDTR sedang diajukan oleh Kabupaten Bekasi berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Mendengar penjelasan itu, Deddy Mizwar menyampaikan kepada perwakilan Pemkab Bekasi untuk menunda RDTR WP I dan WP IV, yang saat itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan substantif. Deddy Mizwar pun meminta kepada perwakilan Pemkab Bekasi untuk memaparkan RDTR WP II dan WP III di bulan berikutnya.
Selanjutnya, pihak Pemprov Jawa Barat meminta penjelasan terkait perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin kemudian menjawab sudah dikeluarkan IPPT untuk proyek Meikarta seluas 84,6 Ha yang sesuai dengan tata ruang.
Sedangkan mengenai sisanya 380 Ha, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat karena RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Dedi Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu, sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa.
Pada tanggal 4 September 2017, dilaksanakan Rapat Pleno BKPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat selaku Ketua BKPRD, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional RI.
Dalam rapat itu, Neneng Hasanah Yasin memutuskan bahwa Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta. Pada saat proses penghentian sementara perizinan Meikarta tersebut, sekitar akhir bulan September 2017, salah seorang terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dihubungi oleh Josep Christopher Mailool yang merupakan keponakan dari Billy Sindhoro, menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai.
Akhirnya, tawaran itu disetujui dan mereka berkoordiansi dengan Fitradjaja Purnama serta Taryudi.
Beberapa hari kemudian, Fitradjadja datang ke beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Pemkab Bekasi bersama dengan Henry Jasmen P. Sitohang untuk menanyakan perizinan proyek pembangunan meikarta termasuk untuk menanyakan perkembangan pengurusan RDTR, Amdal meikarta dan perizinan lainnya.
Pada tanggal 23 September 2017, Fitradjaja Purnama dihubungi oleh Henry Jasmen P Sitohang untuk datang ke Jakarta menemui Billy Sindhoro. Mereka membicarakan permasalahan terkait rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta termasuk mengenai rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Billy meminta Fitradjdja mengawal proses perizinan.
Pada tanggal 3 Oktober 2017, diadakan rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), yang dihadiri Edi Dwi Soesianto yang merupakan perwakilan PT Lippo, Dirjen Otda Soni Sumarsono, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, Pihak Pemprov Jawa Barat, Pihak DPMPTSP Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin beserta staf membahas terkait perizinan Meikarta.
"Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," ujar jaksa.
Pada tanggal 10 November 2017, dilaksanakan rapat pleno BKPRD Jawa Barat dalam rangka pembahasan pemberian rekomendasi Gubernur untuk rencana pembangunan Meikarta. Rapat tersebut dihadiri unsur Pemprov Jawa Barat, yakni Ketua BKPRD Deddy Mizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah SGD 90.000 kepada Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di wisma Jalan Jawa Bandung.
Pada tanggal 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di
Kabupaten Bekasi.
"Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten
Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat," terang Jaksa.
Berdasarkan keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, perihal rekomendasi pembangunan Meikarta.
Surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan, dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat tanggal 10 November 2017.
Setelah adanya RDC dari Pemprov Jawa Barat, para terdakwa membahas rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Neneng Hasanah Yasin.
Billy kemudian menyampaikan kepada Fitradjaja Purnama untuk membuat indeks terkait jumlah kebutuhan uang untuk diberikan kepada dinas-dinas terkait, dan kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin.
Jasmen P. Sitohang kemudian memerintahkan Taryudi untuk menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 di ruko sekitar daerah Cikarang kepada Neneng Rahmi Nurlaili, terkait RDTR proyek Meikarta yang kemudian diserahkan kepadan Bupati Neneng Hasanah Yasin.
Baca juga:
Pengembang Meikarta Suap Bupati Bekasi Agar Izin Penggunaan Tanah Dipermudah
Ini Rincian Uang Suap Proyek Meikarta untuk Bupati dan Pejabat PNS Bekasi
Kasus Suap Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno Dipanggil KPK
Empat Tersangka Suap Proyek Meikarta Segera Disidang di PN Tipikor Bandung
Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Meikarta Dilimpahkan ke PN Bandung
Billy Sindoro, Pemberi Suap Meikarta ke Pemkab Bekasi Segera Disidang