Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Bali Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap
Polres Jembarana, Bali, menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen Covid-19 palsu. Ketiganya tertangkap setelah petugas di pos penyekatan mencurigai dokumen yang dibawa pelaku perjalanan.
Polres Jembarana, Bali, menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen Covid-19 palsu. Ketiganya tertangkap setelah petugas di pos penyekatan mencurigai dokumen yang dibawa pelaku perjalanan.
Pelaku yang ditangkap bernama Adi Sujarwo (39), Muhamad Khoirul Anam (27), dan Robi Hafid Hindawan (21). Mereka ditangkap pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
"Ini pengungkapan kasus penggunaan surat rapid SARS CoV-2 antigen," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Selasa (11/5).
Penangkapan para pelaku berawal pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita, saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Ketika itu, sopir mobil travel yang dihentikan, Adi Sujarwo, menunjukkan tujuh lembar surat hasil rapid test SARS CoV-2 negatif untuk para penumpangnya.
Namun, petugas pos curiga dengan dokumen itu. Mereka melakukan interogasi.
Adi akhirnya mengaku menyiapkan surat hasil rapid test Sars CoV-2 untuk para penumpang. Dia membelinya kepada seseorang bernama Irul di Denpasar dengan terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.
"Harga per lembar adalah Rp50 ribu. Kemudian pada hari yang sama pukul 05.00 Wita di wilayah Kuta (dan) Denpasar berhasil mengamankan pelaku Muhamad Koirul Anam selaku penjual surat Rapid SARS CoV-2 negatif dan Robi Hafid Hindawan selaku pembuat berikut barang buktinya," imbuh Wibawa.
Dia memaparkan, Adi Sujarwo berperan menggunakan surat hasil rapid test SARS CoV-2 untuk meloloskan penumpang di pemeriksaan. Muhamad Khoirul Anam berperan sebagai penjual. Sementara itu, Robi Hafid Hindawan merupakan pegawai Home Credit Finance berperan sebagai pembuat surat hasil rapid test SARS CoV-2 palsu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Robi Hafid Hindawan, yakni 1 unit laptop Asus, 1 unit scaner printer merek HP, 1 kotak amplop, 1 handphone iPhone, 1 handphone Samsung A51, 4 lembar surat keterangan hasil rapid test palsu yang baru dicetak, 1 mouse, uang tunai Rp100 ribu, dan 1 kartu ATM BCA.
"Berdasarkan hasil interogasi ke pelaku Robi Hafid Hindawan. Dia melakukan kegiatan tersebut sudah 5 bulan, sejak akhir 2020 hingga Mei 2021. Selain Muhamad Khoirul Anam alias Irul, beberapa orang lain juga memesan surat keterangan hasil rapid test kepada Robi. Namun tarifnya bervariasi, terkadang ada yang tidak dimintai biaya," ujarnya.
"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 268 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Wibawa.
Baca juga:
PSI: Penyalahgunaan Otoritas di Bandara Adalah Kejahatan Luar Biasa
10 Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Negatif Covid-19
Polisi Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tak Berizin di Jateng
Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh
Polisi Usut Aliran Dana Praktik Daur Ulang Alat Rapid Antigen Bekas di Kualanamu
Polisi Telusuri Aliran Dana Hasil Daur Ulang Alat Tes Antigen di Bandara Kualanamu