Jual ratusan elpiji oplosan, warga Semarang dicokok polisi
"Sebelum dijual ke konsumen, semua tabung ini dikurangi isinya. Jadi ini modus anyar," kata Djoko.
Seorang pria berinisial RH (41), warga Jalan MT Haryono, Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran kedapatan menjual ratusan tabung elpiji oplosan. Tak hanya dia saja, polisi juga mengamankan seorang pedagang elpiji lainnya di Kabupaten Grobogan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, mengatakan usai membekuk RH, polisi mengamankan 315 tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Dari 315 tabung elpiji itu, sekitar 27 tabung di antaranya merupakan jenis elpiji ukuran 50 kilogram, 12 tabung ukuran 12 kilogram dan 276 elpiji ukuran 3 kilogram.
"Sebelum dijual ke konsumen, semua tabung ini dikurangi isinya. Jadi ini modus anyar yang dipakai pedagang elpiji untuk meraup keuntungan berlipat," kata Djoko, di ruang Dit Reskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (10/10).
Menurut Djoko, pria paruh baya itu diringkus petugasnya saat sedang berjualan elpiji dekat rumahnya di Jalan MT Haryono Nomor 748 A RT 06/RW I, Kelurahan Karangturi, Semarang Timur. Dia dibekuk berdasarkan laporan warga setempat.
Saat ini, pedagang elpiji tersebut telah diamankan petugasnya berdasarkan laporan bernomor LP/A/327/ IX/ 2014/Jateng/Reskrimsus yang dikeluarkan tanggal 16 September kemarin.
Tak hanya itu saja, katanya, petugasnya juga menyita bukti lainnya yakni 3 bendel kuitansi, dua timbangan manual dan elektrik dan 1 kardus aksesoris tabung berisi kalep.
Polisi di tempat penjualan elpiji oplosan itu juga mengamankan segel, kawat ulir, 1 alat penjepit segel, dan 13 alat pemindah gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 50 kilogram dari tangan pelaku. Saat ini, Polda Jateng sedang menangani kasus tersebut untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.