Jual Uang Palsu Lewat Media Sosial, Pria Tasikmalaya Masuk Bui
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap pria berinisial TN (44). Warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya ini diciduk setelah menawarkan dan menjual uang palsu di media sosial.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap pria berinisial TN (44). Warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya ini diciduk setelah menawarkan dan menjual uang palsu di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, TN diketahui memproduksi uang palsu di rumahnya. "Pelaku ini mengopi uang asli menggunakan printer. Diduga pelaku ini melakukannya sudah berulang kali," kata Doni, Rabu (28/4).
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Apa yang Ulfi Damayanti bagikan di media sosial? Sebagai seorang selebgram, Ulfi dikenal sering membagikan potret kehidupan sehari-harinya melalui media sosialnya.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan TN, berupa uang palsu berbagai pecahan, mulai pecahan 5 ribu, 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu. Setelah diakumulasi, uang palsu yang diamankan mencapai nominal 41.040.000.
Selain barang bukti uang palsu, petugas juga mengamankan telepon genggam, gunting, pisau cutter, printer, serta penggaris besi. Telepon genggam diduga menjadi alat untuk mem-posting dan menawarkan uang palsu di media sosial.
"Pelaku ini menjual uang palsu ke pembelinya dengan 1 harga uang asli senilai 5 lembar uang palsu. Dia mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak awal tahun dan dipasarkan dengan cara memasarkannya di media social facebook dengan nama akun Asep Tasik," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, TN setidaknya sudah tiga kali menjual uang palsu dengan nilai total 5 juta kepada warga Karawang dan Bekasi. Doni memastikan tersangka melakukan perbuatannya sendirian.
Menurut Doni, proses pembuatan uang palsu yang dilakoni tersangka tidak canggih, karena hanya menggunakan kertas dan printer biasa. "Kalau diraba, dilihat dan diterawang pasti akan terasa bedanya dengan uang asli," ucapnya.
"Pelaku kita kenakan pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman kurungannya maksimal seumur hidup dan denda Rp 100 miliar," tutup Doni.
Baca juga:
Ingin Dapatkan Uang Asli, Wanita di Demak Belanjakan Uang Palsu dengan Cara Ini
Pandemi dan Digitalisasi Tekan Peredaran Uang Palsu di Indonesia
Polisi Ringkus 4 Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bekasi
Mengaku Cetak Pakai Printer, Begini Nasib Pria Pengedar Uang Palsu di Sumut
Polisi Tangkap 4 Orang Pemalsu Uang USD 540 Ribu
Pria di Serdang Bedagai Cetak Uang Palsu Lalu Dibelanjakan Sembako