Jual ular piton dan biawak Papua, Yogie diciduk polisi
Sebanyak 30 ekor ular piton dan 2 ekor biawak disita dari rumah Yogie di Bogor.
Seorang lelaki warga Bogor, Jawa Barat bernama Yogie Januari (32) ditangkap Bareskrim Polri, Senin (6/7). Yogie ditangkap lantaran melakukan tindak pidana jual beli satwa yang dilindungi negara.
Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho mengatakan pelaku (Yogie) menjual beberapa satwa yang dilindungi yakni ular piton dan biawak hijau asal Papua.
"Selain menangkap pelaku, kami juga amankan beberapa satwa dilindungi dari lokasi di Kampung Hegarmanah No 21, Desa Ciherang Kec Dramaga, Kab Bogor," terang Sandi, di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (7/7).
Saat ini pihak kepolisian telah menyita beberapa satwa yang dijual yakni piton hijau Papua 30 ekor, biawak deoranus satu ekor, biawak hijau Papua tiga ekor, kadal payung satu ekor dan lainnya.
Atas perbuatannya Yogie dikenakan ancaman pidana dengan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.