Judi togel, 17 orang diamankan di Polres Sukoharjo
"Mereka sekarang ada di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andy.
Terbukti melakukan perjudian toto gelap (togel), dadu dan cap jie kia, 17 orang ditangkap jajaran Polres Sukoharjo. Belasan orang tersebut telah melakukan perbuatan terlarang di sepanjang bulan September 2014.
"Kami sangat serius dan berkomitmen untuk memberantas semua bentuk tindak perjudian di masyarakat," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Senin (15/69).
Menurut Andy, dari awal bulan September hingga pertengahan bulan ini pihaknya sudah mengungkap 5 kasus perjudian berbagai jenis, yakni di Kecamatan Grogol, Mojolaban dan Kartasura.
"Ada beberapa jenis perjudian mulai dari togel, cap jie kia dan dadu. Kami sudah mengamankan 17 tersangka," katanya.
Lebih lanjut Andy mengatakan, penangkapan para penjudi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui terdapat praktik perjudian cap jie kia yang beredar di masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap para pelaku beserta barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, sejumlah uang dan peralatan digunakan untuk berjudi serta telepon genggam.
"Mereka sekarang ada di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami jerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 10juta," terang Andy.