Jumlah gugatan pemilu ke MK tambah, 1 parpol ajukan 48 perkara
Total sementara gugatan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April lalu yang digugat ke MK sebanyak 702 perkara.
Mahkamah Konstitusi menutup laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD Senin (12/5) malam. Total sementara gugatan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April lalu yang digugat ke MK sebanyak 702 perkara.
Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, jika dibandingkan dengan laporan perkara PHPU pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April lalu, perkara PHPU Pileg 2014 mengalami peningkatan.
"Kalau 2009 jumlah perkara seluruhnya 628 perkara yang diajukan 38 partai politik. Namun untuk 2014 dengan peserta 15 partai politik diajukan sebanyak 702 perkara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan sementara waktu ini ada kenaikan jumlah perkara hasil pemilu legislatif 2014 dibandingkan jumlah perkara pada tahun 2009," ucap Janed di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Janed, melihat jumlah sementara perkara PHPU Pileg kali ini yang dilaporkan ke MK bisa dikategorikan fantastis. Sebab, laporan PHPU partai politik pada pileg kali ini bisa 2 kali lipat dari Pileg yang sebelumnya.
"Saya sudah hitung satu partai rata-rata pada tahun 2009 mengajukan perkara sebanyak 17 perkara. Namun pada tahun 2014 ini satu partai politik rata-rata mengajukan 48 perkara. Di situ kita bisa lihat adanya kenaikan jumlah perkara 2014 dibandingkan perkara 2009," ujarnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Janed sebelumnya, laporan pelanggaran yang diajukan oleh partai politik ke MK kali ini lebih didominasi soal penggelembungan suara dan surat suara yang hilang.
"Pada umumnya seluruh partai politik mempersoalkan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU di seluruh provinsi kecuali satu provinsi DKI Yogyakarta," ungkapnya.