Jurnalis di Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Puluhan wartawan di Malang, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Jurnalis Jawa Pos Radar Bali. Aksi protes diawali jalan mundur dari Jalan Sultan Agung menuju Jalan Tugu di sekitar Balai Kota Malang.
Puluhan wartawan di Malang, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Jurnalis Jawa Pos Radar Bali. Aksi protes diawali jalan mundur dari Jalan Sultan Agung menuju Jalan Tugu di sekitar Balai Kota Malang.
Para jurnalis menyuarakan keberatan atas Susrama yang seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup, kini mendapatkan remisi berupa hukuman sementara atau 20 tahun. Pemberian remisi tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran demokrasi dan perlindungan pers di Indonesia.
-
Apa yang membuat wartawan dibunuh? Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa keunikan dari Pantai Wartawan? Selain namanya yang unik, Pantai Wartawan menyajikan pemandangan pantai yang begitu indah, dipadukan dengan warna biru air laut menjadi kombinasi yang pas untuk menghabiskan akhir pekan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
"Ketika pembunuh jurnalis divonis seumur hidup tetapi malah diberi grasi, jelas ini sebuah langkah mundur bagi perlindungan pers di Indonesia," kata Abdul Malik, Koordinator Aksi di Jalan Tugu Kota Malang, Jumat (25/1).
Massa aksi membawa aneka poster di antaranya Jangan Ampuni Pembunuh Jurnalis! Cabut Remisi, Remisi I Nyoman Susrama Kemunduran Demokrasi dan Kemerdekaan Pers!, Cabut Remisi, Ini Serius Presiden, Lawan Premanisme Terhadap Jurnalis, dan lain sebagainya.
Aksi juga diisi orasi secara bergantian dari organisasi pers di Malang Raya di antaranya AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia). Turut serta dalam aksi tersebut perwakilan pers mahasiswa, PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia).
Joko Widodo memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Surat tersebut tertanggal 7 Desember 2018. Nama Susrama sebagai penerima remisi berada di nomor urut 94 di antara 115 terpidana yang mendapat keringanan hukuman dari Presiden Jokowi.
Kata Malik, remisi tersebut dianggap sebagai langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis. Sekaligus menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi.
"Remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, bisa saja setelah menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya menerima pembebasan bersuara," katanya.
Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan oleh Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup. Pelakunya, dinyatakan terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.
Keputusan itu menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di Tanah Air. Lantaran selama ini belum satu kasus pun pelaku pembunuhan jurnalis diusut tuntas, apalagi dihukum berat.
"Remisi tersebut mencederai insan pers di Indonesia dan membuktikan penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih lemah. Padahal sekian kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah diungkap, bahkan terkesan dibiarkan mengembang," ungkapnya.
Selama aksi para jurnalis mengumpulkan ID Pers dan kamera yang dibiarkan tergeletak di hadapan mereka. Aksi juga diisi pembacaan puisi oleh dua orang jurnalis muda.
Baca juga:
Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Tolak Remisi Pembunuh Wartawan, LBH Pers Sebut 8 Kasus Belum Tuntas
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali
Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis