Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput & Foto Jepretannya Dihapus, Ini Kata Polda Papua
Seorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Seorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/7) kemarin.
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput & Foto Jepretannya Dihapus, Ini Kata Polda Papua
Jurnalis tersebut mengaku didatangi dua orang berseragam polisi dan meminta foto-foto yang dia ambil di lokasi dihapus.
"Demi menghindari keributan dan masih melaksanakan liputan di tempat yang lain, saya terpaksa menghapus foto-foto tersebut. Saat saya meninggalkan lokasi tersebut, mereka pun kembali mengeluarkan ancaman, awas kau ya," kata pria disapa Gamel menceritakan kejadian yang dialaminya.
- FOTO: Jurnalis Mulai Padati Tempat Pengambilan Kartu Akreditasi untuk Piala Dunia U-17 2023
- Bentuk Foto Keluarga Zaman Mesir Kuno Terungkap, Tak Ada Sosok Perempuan
- FOTO: Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Sumringah Malam-Malam Temui Prabowo di Kertanegara, Lagi Bahas Apa Ya?
- FOTO: Jurnalis Meksiko Tewas Ditembak di Negara Paling Berbahaya bagi Anggota Pers
Saat itu, Gamel bersama belasan wartawan lainnya. Mereka hendak meliput kegiatan penghentian penebangan dan penimbunan material pasir di areal hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa. Saat itu, di lokasi memang sudah dipasang garis polisi.
Di lokasi memang ada beberapa polisi yang berjaga. Kemudian mendatangi Gamel dan meminta foto-foto dihapus.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi itu. Dia meminta pihak yang merasa dirugikan agar melapor ke propam.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi itu. Dia meminta pihak yang merasa dirugikan agar melapor ke propam.
Terpisah, Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw sangat mengecam peristiwa itu. Menurutnya, tindakan itu menghambat implementasi kebebasan pers di Tanah Papua.
"Aksi intimidasi yang dialami Gamel telah menghambat kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," tegas Lucky.
@merdeka.com
Dia meminta Polda Papua memberikan sanksi tegas bagi oknum aparat yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. "Kami meminta pihak kepolisian agar menjamin kebebasan pers di Tanah Papua," kata Lucky. Ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung juga menyayangkan peristiwa dialami Gamel saat menjalankan tugas peliputan. Ia berharap Polri sebagai mitra para jurnalis dapat mendukung kebebasan pers di Tanah Papua.