Kabareskrim ancam pidanakan seluruh penyidik KPK yang usut kasus BG
Jika tak terbukti, Samad, BW dan penyidik KPK yang tetapkan BG tersangka bakal diseret ke ranah hukum.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengancam bakal menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Budi Waseso bakal menjerat dua pimpinan KPK non-aktif yang sudah menjadi tersangka di Mabes Polri itu dengan pasal baru.
"Begini sebenarnya hasil putusan praperadilan terhadap Pak Budi Gunawan kita sudah ada alat bukti kuat untuk melakukan tindakan terhadap oknum anggota KPK karena di situ sudah ada bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Pasal 421," kata Budi usai salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4).
Mantan anak buah Budi Gunawan di Lemdikpol tersebut menegaskan bukan hanya Samad dan Bambang yang bakal di perkarakan oleh Polri. Tak tanggung, penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan diancamnya bakal diseret ke ranah hukum.
"Ya iyalah (penyidik dan pimpinan KPK). Dalam penegakan hukum harus fair. Siapapun harus ditindak jika melanggar," kata dia.
Menurut dia, gelar perkara yang sedianya digelar pekan depan dengan menghadirkan sejumlah pihak seperti Internal Polri, KPK, Jaksa Agung, PPATK, dan Ahli hukum. Nantinya, bakal menjadi bukti tambahan pihaknya memperkarakan pihak yang menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka.
"Kalau nanti ditambah berkas yang kita terima ini ternyata juga merupakan bukti bahwa itu terjadi rekayasa atau ada manipulasi alat bukti untuk mentersangkakan pak Budi Gunawan berarti sudah dua alat bukti," ujar dia.
"Ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, misalnya keterangan saksi ahli dengan tambahan-tambahan hasil putusan gelar terbuka ini harus disikapi dengan penegakan hukum. Ya kita harus fair atas persoalan ini," katanya menambahkan.
Sebelumnya Budi Waseso mengatakan, tim yang mengusut pelimpahan berkas Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan dinamakan Satgassus terdiri atas delapan orang yang merupakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter).
Menurut Budi, tim tersebut kini tengah menyelidiki berkas yang dilimpahkan Kejagung pekan lalu. Rencananya pekan depan tim akan menggelar berkas perkara tersebut.
"Insya Allah minggu depan. Kita pengen secepatnya supaya tidak ada lagi dibilang menghilangkan berkas perkara atau SP-3, karna kan kalau lanjut ya lanjut. Kalau memang ya tidak memenuhi unsur pidana ya kita bersama sama buka. Jangan seolah olah digulirkan ini memihak personelnya. Kita fair kok dalam kasus ini," kata dia.