PKBB Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak
Anggota dipersilakan menggunakan hak pilih secara individu, bukan mengatasnamakan PKBB. Jika ketahuan memakai embel-embel PKBB akan dikenakan sanksi.
Ketua Umum Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB), Komjen (Purn) Imam Sudjarwo memberikan pesan khusus bagi seluruh anggota paguyuban dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Ditegaskannya, PKBB bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan salah satu kelompok.
“Dalam menghadapi pilkada serentak di seluruh Indonesia, PKBB itu tidak berpolitik praktis. Oleh karena itu pilihan diserahkan pada masing-masing mereka,” katanya usai syukuran HUT ke-8 PKBB di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (27/8).
Dia mengatakan, tiap anggota bebas menentukan pilihannya. Tidak boleh mendompleng atau mengatasanamakan PKBB dalam menentukan pilihan.
“Mau memilih siapa itu boleh saja, tapi tidak boleh membawa nama besar PKBB. Secara individu kita persilakan karena organisasi PKBB ini tidak berpolitik,” katanya menegaskan.
Imam menjelaskan, PKBB memiliki aturan tegas jika ada anggota yang berupaya menjual nama organisasi di Pilkada serentak nanti. Anggota tersebut akan dikenakan sanksi.
"Enggak boleh ditumpangi, kalau secara individu boleh milih siapa saja, tapi bukan atas nama PKBB. Tentu ada sanksi kalau pakai nama PKBB. Organisasi PKBB ngga boleh terafiliasi, kalau individu boleh (memilih),” katanya.
Diketahui bahwa Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Ini adalah Pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia. Pendaftaran pasangan ke KPU dibuka selama tiga hari yaitu 27-29 Agustus 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.