Kabur saat mau diperiksa polisi, pria ini bawa 680 pil Koplo
Anggitya ditangkap saat Operasi Zebra Candi 2015 di hari pertama, di Jalan Prof Hamka Kota Semarang.
Anggitya Romadhon Hendrik (19), warga Jalan Beringin RT 01 RW VI Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Sat Lantas Kepolisian Sektor Ngaliyan Kota Semarang karena membawa 680 butir pil koplo jenis Trihex. Barang haram itu disimpannya di dalam jok motor.
Anggitya ditangkap saat Operasi Zebra Candi 2015 di hari pertama, di Jalan Prof Hamka Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (23/10).
Anggitya ditangkap saat hendak pulang menuju rumah setelah membeli pil itu dari sebuah apotik. Saat di Jalan Prof Hamka Kota Semarang, pelaku dihentikan oleh polisi yang tengah menggelar Operasi Zebra Candi 2015.
Saat diminta petugas untuk menunjukkan surat-surat resmi, pelaku justru kabur. Petugas tak tinggal diam, setelah dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap, kemudian petugas menggeledah barang bawaan pelaku.
Benar saja, polisi mendapati dua butir pil Trihex yang disimpan di dalam saku celana pelaku dan 680 butir disembunyikan dalam jok motor. Pil tersebut dikemas dalam beberapa plastik kecil berwarna putih.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sebagai pengedar. Pil koplo tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah yang ada di Kendal. Dikatakan pelaku, dia membeli pil itu kepada seseorang bernama Anton yang tak lain pemilik dari sebuah apotik tempat pelaku membeli.
Menurut pengakuan Anggitya, setiap boks pil Trihex yang dijual, dirinya sanggup meraup keuntungan hingga Rp 40 ribu.
"Kurang lebih sudah setahun ini saya jadi penjual. Saat itu saya beli 600 butir dari Anton, dapat bonus 80 butir. Rencananya mau tak bawa ke Kendal. Soalnya sudah ada pesanan di sana. Seminggu dua kali ambil, tiap ambil jumlahnya sampai 6 boks," ungkapnya.
Anggitya mengakui saat hendak diberhentikan polisi untuk diperiksa dirinya kabur.
"Saya dari bawah, usai membeli pil itu saya mau pulang rumah, terus saya mau dipinggirkan pak polisi. Karena saya tidak bawa SIM sama STNK takut jadinya. Saya coba lari tapi malah jatuh," tuturnya.
Anggitya digelandang ke Mapolsek Ngaliyan Semarang bersama barang bukti berupa pil koplo jenis Trihex sebanyak 688 butir dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku.
Kapolsek Ngaliyan Semarang, Kompol Bero Supriyatin ketika ditemui sejumlah wartawan mengatakan sebelum tertangkap, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Operasi Zebra Candi 2015 yang kami gelar di Jalan Prof Hamka ini sebenarnya fokus pada pelanggaran melawan arus sama helm. Karena di tempat itu masih banyak pelanggaran-pelanggran lalu lintas seperti tidak mau mengenakan helm. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan, baik diri sendiri maupun pengendara yang lain," tegasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman petugas Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.