KAI Daop 1 Jakarta Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun untuk Kereta Jarak Jauh
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) saat pelaksanaan PPKM level 4. Anak usia di bawah 12 tahun hanya dibolehkan berangkat untuk kebutuhan khusus atau mendesak.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) saat pelaksanaan PPKM level 4. Anak usia di bawah 12 tahun hanya dibolehkan berangkat untuk kebutuhan khusus atau mendesak.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan aturan ini diberlakukan mulai 29 Juli 2021. "Untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi. Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
-
Kapan kereta api menjadi pilihan transportasi di Sumatera? Hanya beberapa provinsi yang bisa merasakan kenyamanan dan ketepatan waktu dari kereta api, apa saja?
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Apa saja jenis truk yang populer di Indonesia? Ada beberapa jenis truk yang populer di Indonesia. Beragam jenis truk pengangkut barang tentu sudah sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk keperluan paket antar logistik atau sejenisnya.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
Peraturan itu diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak.
"Usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya," papar dia.
Eva mencontohkan kebutuhan mendesak bagi anak di bawah usia 12 tahun seperti akan mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain. Mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari sekolah.
"Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya," ujar Eva.
Sementara itu, para penumpang lain yang akan bepergian harus melampirkan sejumlah persyaratan, mulai dari hasil tes swab hingga bukti vaksinasi. "Calon pengguna KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19," jelas dia.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Ika Defianti.
Baca juga:
Periode Januari-Juli 2021, PT KAI Divre Sumbar Catat 23 Kecelakaan
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 Negatif
Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Bawa Sertifikasi Vaksin, Tak Lagi STRP
Syarat Penumpang Sektor Esensial dan Kritikal Naik Kereta Jarak Jauh Selama Iduladha
KAI Hanya Layani Penumpang Sektor Esensial Mulai 20 Hingga 25 Juli 2021
Alur Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api yang Dibatalkan via KAI Access