'Kalau guru cuma mencubit tak perlu ke polisi'
"Orangtua harus paham, tugas guru bukan hanya membuat anak didiknya jadi pandai, tetapi juga membentuk karakter anak."
Maraknya guru dipidanakan orangtua murid karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anaknya harus segera ditangani. Jika tidak, fenomena ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo dilaporkan ke polisi lantaran mencubit muridnya. Sekarang Samhudi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo lantaran dijerat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diminta membuat Komite yang ditugaskan untuk memediasi, menilai dan memutuskan tindak lanjut dari perselisihan antara guru, murid, dan orangtua murid sehingga tidak semua tindakan atau hukuman yang diberikan guru yang niat sebenarnya untuk melatih disiplin malah berujung ke penjara.
"Jika ada perselisihan, prosesnya bukan langsung ke polisi, tetapi murid atau orangtua mengadu ke komite khusus yang nanti menilai dan memutuskan apa tindakan guru terhadap murid masuk ke ranah pidana atau tidak, dan pihak yang berselisih harus menerima keputusan komite," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, Sabtu (2/7).
"Kalau cuma mencubit atau hukuman ringan lain saya rasa tidak perlu ke polisi. Tetapi kalau tindakan kekerasan, seperti pelecehan seksual memang harus dipidanakan," tambahnya.
Menurut Fahira, yang salah satu lingkup tugasnya pengawasan bidang pendidikan ini, komite khusus perselisihan guru dengan orangtua siswa ini terdiri dari berbagai unsur misalnya dari perwakilan guru, orangtua siswa, tokoh masyarakat, psikolog, dinas pendidikan setempat, perwakilan dari Kementerian, dan jika perlu, ada juga perwakilan dari murid, serta unsur-unsur lain sesuai kebutuhan. Idealnya komite ini ada di setiap kabupaten/kota.
"Agar penilaiannya bisa proporsional. Nantinya tim khusus ini memberikan rekomendasi penyelesaian perselisihan, apakah tindakan guru terhadap muridnya diteruskan ke polisi atau tidak. Jadi sifatnya rekomendasi, semua dikembalikan ke orang tua murid karena ini hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi rekomendasi ini jadi catatan bagi polisi, jaksa, dan hakim dalam memproses kasus perselisihan ini," ungkap Fahira.
Fahira mengungkapkan, maraknya kasus pemidanaan terhadap guru menunjukkan belum terjalinnya komunikasi yang intensif antara orang tua dan pihak sekolah. Kejadian ini juga harus menjadi momentum untuk saling introspeksi diri agar proses belajar terutama interaksi antara guru, murid, dan orang tua murid ke depan lebih baik dan saling memahami.
"Orangtua harus paham, tugas guru bukan hanya membuat anak didiknya jadi pandai, tetapi juga membentuk karakter anak. Di sisi lain, sekolah dan guru juga perlu memikirkan tindakan disiplin non fisik sebagai alternatif yang membuat si anak tidak berani lagi melakukan tindakan yang melanggar disiplin dan aturan sekolah," tandasnya.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Baca juga:
Jika diadukan karena tampar murid, guru di Purwakarta dibela advokat
Kenapa sekarang orang tua gampang laporkan guru yang hukum anaknya
Tegasnya Jenderal Marinir bela guru yang diancam orang tua siswa
Guru cubit murid di Sidoarjo batal dituntut karena berkas belum siap
Nasib guru SMP cubit murid berujung meja hijau