Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka
Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka. Tersangka diduga membagikan kalender berisikan muatan kampanye serta simulasi pencoblosan dan sejumlah uang tunai, saat diadakan acara di tempat ibadah itu.
NR caleg Partai Gerindra Dapil Jateng V, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum. Penetapan tersangka setelah NR diduga melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Maret lalu.
Tersangka diduga membagikan kalender berisikan muatan kampanye serta simulasi pencoblosan dan sejumlah uang tunai, saat diadakan acara di tempat ibadah itu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. NR melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah di daerah Kartasura, Sukoharjo,: ujar Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, Selasa (16/4) malam.
Menurut Muladi, selain kalender, NR juga membagikan uang senilai Rp 300 ribu untuk kas komunitas yang ada di acara tersebut. Usai mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman. Sehingga ditemukan adanya tindak pidana pemilu.
"Dari hasil pembahasan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kasus ini kami limpahkan ke Polres Sukoharjo," katanya.
Kendati telah dilimpahkan, namun kepolisian hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan. Muladi menduga polisi mengalami kendala, yakni tersangka baru saja melahirkan.
Dihubungi terpisah l, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba mengaku belum bisa memberikan keterangan.
"Kasusnya masih dalam penyidikan kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan adanya kasus yang menimpa rekannya. Meski sudah menerima informasi mengenai kasus ini dari berbagai pihak, namun ia belum mengkonfirmasi pada NR.
"Partai Gerindra siap memberikan advokasi, karena dia merupakan pengurus DPC Gerindra Solo," pungkas dia.
Baca juga:
Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di Pekanbaru
Sebar Brosur PKS saat Masa Tenang, Satibi Ngaku Dibayar Rp 200 Ribu
Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Gianyar
Uang Ratusan Juta yang Diamankan Polisi di Surabaya Ternyata untuk Saksi TPS
Bawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019
Bawaslu Sebut Bupati Paluta Akui Siapkan 'Amplop' untuk Menangkan Istri