Kapal Zahro terbakar, pemerintah diminta perketat peraturan
Terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Regulasi yang ada tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada pengawasan, baik penerapan aturan maupun sumber daya manusianya.
Terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Regulasi yang ada tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada pengawasan, baik penerapan aturan maupun sumber daya manusianya.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, Kementerian Perhubungan telah memiliki aturan bagi transportasi udara, darat dan laut. Salah satu yang kerap kali terjadi pelanggaran ada manifes pelayaran yang ditandatangani petugas kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
"Yang masih sering lalai selalu soal manifes dan ketersediaan instrumen keselamatan. Setiap kecelakaan kapal, sering terjadi manifes yang tidak sesuai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).
Seperti diketahui, Kapal Zahro Express dengan bobot 106 gros ton berkapasitas angkut maksimal 285 termasuk awak. Sementara dalam manifes pelayaran yang ditandatangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke, kapal ini hanya boleh mengangkut 100 orang. Padahal kapal yang terbakar itu mengangkut 238 orang, tidak termasuk awak kabin.
Djoko mengungkapkan, seharusnya pengelolaan terminal penumpang harus dibenahi. Setidaknya kawasan tersebut harus steril dan tidak sembarangan orang dapat masuk. Karena dengan mudahnya akses keluar masuk membuat tidak dapat diketahuinya mana penumpang dan bukan.
Dia mengharapkan, penyediaan instrumen keselamatan kapal juga harus ditingkatkan. Kemudian Standar Operasional Prosedur juga harus diperhatikan serta dipegang teguh.
"Minimal di kapal apapun harus tersedia pelampung, meskipun kapal nelayan atau kapal pompong sekalipun yang sering tidak sediakan pelampung. Untuk kapal besar, harus ada petunjuk penyelamatan seperti naik pesawat," tutup Djoko.