Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya
Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya. Jenderal polisi bintang dua tersebut meminta agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa nanti mematuhi delapan poin yang tertuang dalam pemberitahuan tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan surat maklumat terkait aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 itu dikeluarkan Bambang di Bandung pada 23 November 2016.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (23/11) terdapat delapan poin disampaikan Bambang dalam isi maklumat tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jenderal polisi bintang dua tersebut meminta agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa nanti mematuhi delapan poin yang tertuang dalam pemberitahuan tersebut.
"Pertimbangan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016, guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif dan demi terciptanya rasa aman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia, perlu mengeluarkan maklumat penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.
Berikut isinya delapan poin dalam maklumat tersebut :
1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.
2. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di maksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.
3. Tidak membawa alat peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak, penusuk dan alat pemukul dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 10 sampai 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
4. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
5. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara atau paling banyak denda Rp 1 miliar, sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya dan berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak, dapat dikenakan sanksi hukuman 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 9.000, sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
7. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
8. Pada saat melaksanakan unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol, Arteri dan Khusus) sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 ayat (1) dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.