Kapolda janji tidak akan semena-mena terhadap Briptu Rani
Briptu Rani direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat dalam sidang kode etik.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji tidak akan bertindak semena-mena kepada polwan cantik dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah YN. Briptu Rani direkomendasikan peserta sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dia mengajukan banding, masih ada waktu 17 hari, tapi saya nggak akan semena-mena. Saya memang akan menggunakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk dia, tapi untuk keputusan, saya akan minta saran Bidkum (Bidang Hukum Polda Jatim)," katanya di sela-sela upacara Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (1/7).
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim di Mapolda Jatim (28/6), terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Rani Indah YN.
"Saya akan tetap mengacu pada hasil sidang KEPP, tapi keputusan akan saya ambil setelah mendengarkan saran dari Bidkum Polda Jatim," kata Kapolda Jatim.
Tentang pengganti Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang dijatuhi sanksi demosi dengan dipindahkan ke Mapolda Jatim, Kapolda Jatim menegaskan bahwa hal itu akan diputuskan melalui mekanisme yang sudah ada.
"Nanti akan ada panja yang dipimpin Wakapolda Jatim dan dihadiri Irwasda, Kabid Propam, dan sebagainya untuk memutuskan pengganti itu. Yang jelas, penggantinya akan diambilkan perwira yang terbaik dan lulusan Sespim," ujarnya.
Saat baru tiba di Mapolda Jatim (14/6), Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji akan memberikan teladan dengan melayani anggota dengan baik sebelum melayani masyarakat. "Saya siap menjadi konsultan solutif bagi anggota, saya juga akan menjamin kualitas kinerja dengan anti-KKN dan anti-kekerasan," katanya.
Sebelumnya, sidang KEPP pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Briptu Rani terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a tentang PTDH juncto Pasal 21 Ayat 3 tentang KEPP, sehingga sidang KEPP memutuskan bahwa Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
"Pelanggaran berat Briptu Rani adalah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak lima kali. Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin itu," paparnya.