Kapolda Riau ancam jebloskan ke penjara 16 polisi terlibat Pungli
Kapolda Riau ancam jebloskan ke penjara 16 polisi terlibat Pungli. "Pungli itu pemerasan, atau mungkin gratifikasi. Nanti didalami kemana hasil penyelidikan, kalau memenuhi unsur untuk dipidana, ya dipidanakan.
Instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) diteruskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tak ayal, perintah tersebut langsung dilaksanakan Polri baik di pusat hingga sampai ke desa-desa. Di Riau, ada 16 polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli.
Bahkan, Kapolsek Kuala Kampar Iptu SS kedapatan diduga terlibat pungli dalam penangkapan barang bukti minuman keras. Selain itu, ada 15 polisi lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bidang Propam Polda Riau.
Hal itu dibenarkan Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi wartawan. Dikatakannya, tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan pungli diinternal kepolisian. Tak hanya sanksi, pelanggaran disiplin hingga pidana menanti para polisi yang nakal.
"Itu sudah jelas pelanggaran disiplin dan etika kepolisian. Kita akan proses sesuai ketentuannya," ujar Brigjen Zulkarnain, Selasa (18/10).
Namun, pungli itu sendiri sifatnya kode etik kepolisian. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana jika perbuatannya memenuhi unsur dalam KUHP.
"Pungli itu pemerasan, atau mungkin gratifikasi. Nanti didalami kemana hasil penyelidikan, kalau memenuhi unsur untuk dipidana, ya dipidanakan," tegas Perwira Tinggi jebolan Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.
Untuk Kapolsek Kuala Kampar di kabupaten Pelalawan Iptu SS, terjaring OTT terkait kasus minuman keras selundupan yang ditanganinya. Kasusnya tengah didalami Propam. "Masih kita dalami," ujar Kabid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung Yuwono.
Hingga kini, Propam tengah menangani sebanyak 16 anggota Polisi yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Riau yang terjaring OTT. Terbanyak kasusnya terjadi di tubuh polisi lalu lintas.
Rinciannya, empat personil bertugas di Satlantas Polresta Pekanbaru berinisial Bripka S, Bripka ES, Aiptu MR dan Brigadir GD. Serta personil lalu lintas di kabupaten Bengkalis berinsial Bripka MM dan AP.
Seorang polisi lainnya yakni Kapolspol di kabupaten Bengkalis yakni Aiptu SK. Ia diduga melakukan pembiaran terjadinya illegal logging di hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Namun dari hasil pemeriksaan, polisi yang telah berusia 55 tahun ini mengaku diintimadai aparat lain yang tak dapat dilawanya.
Pungli lain juga dilakukan anggota Polsek Rumbai berinisial Brigadir IH dan DY, aanggota Sabhara Polres Pelalawan berinisial Bripka DC. Lalu dari polisi lalu lintas di Siak berinisial Brigadir AS dan AR, serta anggota Ditlantas Polda Riau Aiptu Md dan Brigadir Mr.
Penangkapan terakhir terhadap anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau di Lipat Kain berinisial Brigadir DI. Dia kedapatan melakukan pungli menerima uang Rp 54.000 dari sejumlah supir truk yang melintas.