Kapolres Bantaeng bantah tahan guru SMP yang cubit muridnya
Kasus itu kini sudah ditangani kejaksaan karena proses mediasi berakhir buntu dan orang tua melanjutkan proses hukum.
Ibu guru SMPN 1 Bantaeng yang sehari-harinya mengajar mata pelajaran Biologi atas nama Nurmayani diberitakan ditahan di Mapolres Bantaeng sejak Kamis, (12/5) gara-gara mencubit seorang murid, anak seorang anggota polisi. Hal ini mengundang perhatian dan penggalangan dukungan terhadap sang guru di media sosial.
Kapolres Bantaeng, AKBP Kurniawan Affandi via ponselnya menjelaskan, yang menyebut guru ditahan di Mapolres itu ngawur. "Seperti di pemberitaan atas nama Ade yang katanya keponakan guru Nurmayani menyebut Nurmayani ditahan di Mapolres Bantaeng. Ngawur itu, tidak ada guru yang ditahan di sini," kata Kapolres Bantaeng yang dikonfirmasi, Minggu, (15/5).
Dijelaskan, sebenarnya peristiwa terjadi pertengahan Agustus 2015 lalu. Anak atau murid termasuk yang disebut-sebut dicubit itu kedapatan main air di musala sekolah. Guru Nurmayani kemudian menegur dan keluar kata "dasar anak setan". Bukan hanya kata yang tidak layak, ibu guru ini juga lakukan penganiayaan mengakibatkan murid yang jadi korban ini alami memar di pipi, paha dan sesak nafas. Berdasarkan hasil visum dokter menyimpulkan telah terjadi trauma benda tumpul.
Setelah masuk laporan dari orang tua murid yang jadi korban ini, kata Kurniawan, pihaknya tidak langsung melakukan proses hukum. Pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Sejak Agustus 2015 hingga masuk tahun 2016, semua langkah mediasi itu mentok.
"Orang tua murid ini sudah siap dimediasi tapi dari pihak guru terus menolak bahkan sempat keluar kata kalau orang tua murid itu hanya mau uang. Hal ini terdengar oleh pihak orang tua murid ini, tersinggung dan tidak bersedia lagi untuk dimediasi," tutur Kurniawan.
Laporan orang tua murid ini barulah diproses. Setelah jaksa nyatakan telah lengkap atau P21, tambah Kurniawan, berkas dan tersangka guru ini kemudian dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng empat hari lalu.
"Jadi sejak masuknya laporan Agustus 2015 lalu hingga dilimpahkan ke Kejari, sama sekali tidak ada tindakan penahanan terhadap guru itu oleh pihak kami. Kini kasusnya sudah di pihak kejaksaan," tandasnya seraya menambahkan, pasal yang disangkakan ke ibu guru ini adalah pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menolak untuk menyebut secara resmi nama murid tersebut untuk menghindari tindakan buly terhadap yang bersangkutan. Dia mengakui jika murid ini anak seorang anggota polisi yang sementara ini bertugas di Polres Selayar.
"Kenapa saat yang bermasalah ini keluarga polisi selalu dihebohkan dan beritanya juga tidak seimbang bahkan keliru," ujarnya.