Kapolres Temanggung hajar 7 anggotanya hingga KO
Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana sampai saat ini tidak diberi sanksi apapun.
Hajar anggotanya sendiri di rumah dinasnya hingga terjatuh alias Knock Out (KO), Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana sampai saat ini tidak diberi sanksi apapun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Menurut sumber merdeka.com di Mapolres Temanggung, kini, aksi pemukulan dan sikap arogan yang dilakukan Kapolres Temanggung kepada tujuh bintara satuan Shabara Polres Temanggung terjadi sekitar akhir bulan November itu, kini jadi perbincangan hangat di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.
Baik di lingkungan anggota Polres Temanggung berpangkat bintara hingga perwira di Polres Temanggung menjadi rahasia umum. Diduga, tujuh anggota yang menjadi korban penganiayaan itu tidak berani melaporkan sikap arogansi pimpinanya tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
"Ada tujuh anggota yang dipukuli berkali-kali dan dihajar saat itu di Penjagaan Rumah Dinas Kapolres Temanggung dengan tangan kosong yang dililit dengan handuk," ungkap sumber merdeka.com saat dihubungi melalui BlackBerry Massager (BBM) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah Rabu (31/12).
Ketujuh anggota yang menjadi bulan-bulanan Kapolres Temanggung itu adalah Briptu Puji Pamungkas, Briptu Syaevi Maulidi, Briptu Bagus Dewantara, Briptu Eka Arwani Putra, Briptu Nanang Agus Ryan, Briptu Sita Marawijaya, Briptu Hendhi Septiono.
Saat aksi pemukulan tersebut, hadir beberapa perwira Polres Temanggung diantaranya Wakapolres Temanggung dan Kasat Shabara Polres Temanggung.
Bahkan karena menyaksikan aksi menghajar anggota tersebut, Kasat Shabara Polres Temanggung AKP Yanu Fajar Saptono mengalami shock dan harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung mendadak usai melihat bawahannya di hajar Kapolresnya sendiri.
Kapolres secara bertubi-tubi memukul dengan genggaman telapak tangannya dibalut handuk menghantam perut, ulu hati bahkan ada yang di muka. Ketujuh anggota itu dipukuli satu persatu hingga jatuh tersungkur. Satu anggota diantaranya masih sempat berdiri bertahan karena bersandar tembok di rumah dinas Kapolres Temanggung.
"Aksi pemukulan itu kan sudah termasuk tindak pidana. Dilaporkan atau tidak, harusnya kasus itu harus ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Jateng meski itu dilakukan atasannya sendiri dan itu kan memberikan contoh yang tidak baik," seloroh sumber merdeka.com tersebut.
Kabarnya, aksi pemukulan itu terjadi setelah Kapolres Temanggung emosi dan naik pitam karena keenam anggotanya mengubah aturan piket jaga. Yang semula aturan piket jaga 1X12 jam, diubah sendiri oleh anggota menjadi 1X24 jam.
"Supaya mereka bisa lepas piket. Tapi kan jangan sampai sesadis itulah memberikan sanksi dan hukuman," ungkap sumber merdeka.com itu.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Slamet Riyanto saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut menyatakan jika memang terjadi aksi pemukulan terhadap anggotanya harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini belum ada masukan ke Polda Jateng terkait kasus tersebut.
"Belum ada masukan (laporan)," ungkap Slamet pendek.
Slamet juga mempertanyakan apakah betul, aksi pemukulan itu dilakukan hingga anggotanya masuk rumah sakit? Sebab bisa saja, anggota itu masuk rumah sakit karena penyakit jantung. Apakah masuk rumah sakit karena dianiaya oleh Kapolres Temanggung tersebut.
"Siapa tahu anggota yang masuk rumah sakit itu karena penyakit jantung?" kilah Slamet.
Namun, meski demikian Wakapolda Jateng menyesalkan aksi pemukulan Kapolres Temanggung tersebut. Jika memang pemukulan Kapolres Temanggung benar-benar terjadi maka hukum dan aturan di lingkungan Polda Jateng harus ditegakkan.
"Kan ada penegakan dengan berbagai tindakan baik itu disiplinnya, ada pidananya, ada kode etiknya akan kita proses," pungkasnya.