Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Penyelundup 1,1 Ton Sabu di Pangandaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi anggotanya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu di perairan Pangandaran pada Rabu (16/3) lalu. Kejahatan itu terungkap setelah petugas mengembangkan penangkapan pengedar dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi anggotanya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu di perairan Pangandaran pada Rabu (16/3) lalu. Kejahatan itu terungkap setelah petugas mengembangkan penangkapan pengedar dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu.
Lima tersangka yang terlibat penyelundupan ini ditangkap, seorang di antaranya warga negara Afghanistan. Mereka tertangkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menyelidiki jaringan narkoba Iran yang mengirimkan paket narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa yang dimaksud dengan pancaroba? Pancaroba adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan perubahan musim dari musim kemarau ke musim hujan, atau sebaliknya. Kata "pancaroba" berasal dari gabungan kata "panca" yang berarti lima dan "roba" yang berarti tahun. Secara harfiah, pancaroba berarti lima tahun, yang mencerminkan periode waktu di mana perubahan musim terjadi.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana Nadran dilakukan? Dalam acara itu terdapat sejumlah tokoh yang terlibat seperti pemimpin masyarakat, para nelayan, dan pemangku agama. Setelah semuanya berkumpul, para peserta itu lantas menuju ke tengah laut untuk melaksanakan tradisi nadran.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Penyelidikan diawali pada 25 Februari, setelah penangkapan tersangka pengedar berinisial SA alias E di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 6 gram sabu.
"Dilakukan pendalaman, hingga mendapat informasi akan terjadi pengiriman sabu dan titiknya masih dicari pada saat itu, dan mengarah pada dua nama yang kemudian diikuti. Ada informasi mengenai adanya transaksi sabu ship to ship di wilayah pelabuhan selatan," kata Sigit di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).
"Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," jelasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Empat orang yang ditangkap berinisial SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu sekaligus mencari alat pengangkut, kemudian HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.
Dari keterangan empat tersangka itu, kemudian polisi menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinsial MB. Ia berperan mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi.
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu, kemudian satu paket sabu 27 gram, dan paket sabu 6 gram," ucap dia.
Polisi pun menyita perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, kartu ATM dan air softgun serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.
(mdk/yan)