Kronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri
Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Kronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri
Malang betul nasib Muhyani (58), warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dia hanya berusaha membela diri saat memergoki pelaku pencuri kambing.
Kini dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polresta Serang Kota.
Muhyani sempat ditahan di rutan Serang, dengan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan hingga menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi saat Muhyani yang merupakan penjaga ternak memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Muhyani yang tengah tidur di sebuah gubuk tak jauh dari kandang kambing mendengar suara berisik yang berasal dari alarm tradisional yang dibuatnya untuk menjaga kandang ternak.
Saat dirinya mengecek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat dua orang pria yang tak dikenal mencoba mencuri kambing.
Satu pelaku sudah berada di kandang kambing dengan posisi sudah memegang kambing, satu pelaku lagi menunggu di luar area kawasan kandang kambing.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya.
Melihat hal itu, Muhyani dengan cepat langsung mengambil sebuah gunting yang berada di sekitar kandang kambing, yang biasa digunakannya untuk memetik ketimun.
Muhyani langsung menusukkan gunting ke dada pencuri tersebut.
"Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang, dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05, Kelurahan Teritih, Walantaka, Kota serang.
Setelah itu, pelaku pencurian langsung lari ke area persawahan dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani lari ke arah perkampungan untuk meminta bantuan warga.
Warga yang mendengar teriakan Muhyani langsung berkumpul dan mencari pelaku pencurian yang lari ke area persawahan tersebut, namun tidak ketemu.
Sekitar pukul 06.30 WIB, warga menemukan pelaku sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyelidikan terkait tewasnya Waldi pelaku pencurian tersebut.
Berdasakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dengan menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Dan setelah itu pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.
Muhyani sempat menjalani wajib lapor ke Polres Serang Kota, namun pada Kamis (7/12) Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Kemudian, kabar penahanan Muhyani viral hingga menjadi perhatian publik. Hingga akhirnya, Rabu (13/12), muhyani ditangguhkan penahannya.