Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil
Derita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Pari melihat aksi Muhyani merupakan bentuk pembelaan diri.
Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil
Kisah peternak asal Banten bernama Muhyani sungguh memilukan. Dia ditetapkan tersangka usai melawan pencuri yang akan menggasak hewan ternaknya. Muhyani pun sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB pada 7 Desember 2023.
Hotman Paris Turun Tangan
Derita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman protes atas keputusan Kapolres Serang menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Dia melihat aksi Muhyani merupakan bentuk pembelaan diri. Sehingga tidak adil jika harus sampai melakukan penahanan. Hotman bahkan menyebut hukum di Indonesia semakin merosot.
"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus seperti ini di Eropa & USA nginap semalam pun tidak ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungi keluarganya! Jangan diamkan!," kata Hotman dikutip merdeka.com, (15/12)
"Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dengan memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," kata Hotman
Hotman Paris jadi salah satu pengacara yang seringkali mendukungan kasus-kasus hukum yang membelit masyarakat.
Di antaranya kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Imam Masykur hingga Syarifah Siswi SMP yang mendapat intimidasi usai mengkritik Pemkot Jambi.
Netizen pun memberikan komentar beragam atas postingan Hotman. Banyak yang setuju, tapi tak sedikit pula yang berbeda pendapat.
"Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana," jelas @nayakumara. "Tidak segampang itu untuk melepaskan seseorang pada suatu perkara yang hingga menghilangkan nyawa seseorang, besok terjadi lagi pembunuhan alibinya bela diri, terus berlanjut seperti itu. Semua ini membutuhkan proses yang akurat pada olah TKP sabar dan tunggu hasilnya semoga Allah berpihak pada kebenara," tutur fuad_chatryana89."Ibarat rumah kau dimasuki maling, terus kau akan kabur atau akan lawan malingnya pak kapolres serang?," seloroh @brodenii.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi saat Muhyani yang merupakan penjaga ternak memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Muhyani yang tengah tidur di sebuah gubuk tak jauh dari kandang kambing mendengar suara berisik yang berasal dari alarm tradisional yang dibuatnya untuk menjaga kandang ternak.
Saat dirinya mengecek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat dua orang pria yang tak dikenal mencoba mencuri kambing. Satu pelaku sudah berada di kandang kambing dengan posisi sudah memegang kambing, satu pelaku lagi menunggu di luar area kawasan kandang kambing.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya.
Melihat hal itu, Muhyani dengan cepat langsung mengambil sebuah gunting yang berada di sekitar kandang kambing, yang biasa digunakannya untuk memetik ketimun. Muhyani langsung menusukkan gunting ke dada pencuri tersebut.
Sekitar pukul 06.30 WIB, warga menemukan pelaku sudah dalam kondisi meninggal dunia. Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyelidikan terkait tewasnya Waldi pelaku pencurian tersebut.
Berdasakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dengan menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Dan setelah itu pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.