Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling
Jika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.
Jika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.
Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling
Mahfud MD meminta agar polisi bertindak profesional dalam menangani kasus Muhyani (57), penggembala ternak yang menjadi tersangka usai menusuk pencuri hingga meninggal.
"Pokoknya polisi itu harus profesional sesuai hukum. Saya tidak tahu apa benar bahwa yang bersangkutan itu karena membela diri membela hartanya lalu membunuh lalu tersangka," kata Mahfud di Garut, Jumat (15/12).
Mahfud menilai, perlu dilakukan pengecekan dalam kasus tersebut, sehingga bisa diketahui lebih mendalam. Sebab, dia menambahkan, seseorang yang membela diri tidak bisa jadi tersangka.
"Ketika dia membunuh seseorang ada alasannya misalnya karena dia diserang, karena menyelamatkan harta dan keluarganya, itu ga boleh dijadikan tersangka," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud mengaku, belum bisa menyimpulkan dugaan kasus tersebut karena belum mengetahui detail. Namun kasus serupa juga pernah terjadi di Bekasi pada tahun 2019.
"Dikeroyok dirampas senjatanya, ditusuk, satunya meninggal satunya lari, terus dia langsung tersangka sore itu karena membunuh," ungkapnya.
Namun ketika ditanya apakah kasus Muhyani akan sama dengan kasus Bekasi, Mahfud belum bisa menyimpulkan.
"Ya kita lihat kalau memenuhi syarat itu ya kita ini," tutupnya.